Desa Mojowarno

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. PELATIHAN SID KECAMATAN SUMBER ^^ Selamat Datang di Portal Informasi Kecamatan Sumber ^^

Berita Desa

Mojowarno;-  Baru-baru Ini pemerintah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan atas penyebaran virus covid-19 yang terjadi di indonesia belakangan ini.

Dengan mempertimbangkan jumlah kasus kematian yang meningkat dan meluas hingga lintas wilayah, sehingga berdampak pada berbagai aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan hingga keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Maka keputusan ini mutlak di ambil guna antisipasi sejak dini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut, yakni ‘’Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu,’’.

PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Menurut PP tersebut (Pasal 3), Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dan dalam PSBB tersebut, paling sedikit meliputi (Pasal 4):

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Terkait pembatasan kegiatan pada sekolah, tempat kerja, dan keagamaan, sesuai PP ini, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

‘’Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini yang juga diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Usulan PSBB, menurut PP ini, disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020. (EN)

Nah, poro sedulur kabeh. Sekarang jadi tahu... apa dan bagaimana seharusnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dilakukan. Pahami dahulu aturan dan UU yang berlaku, sebelum share ke media sosial poro sedulur semua. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari.

INGATT!!!  Saring sebelum Share... cek sumber data yang jelas. Agar falid data yang di bagikan kepada masyarakat.[]

 

Diolah dari berbagai sumber:

  1. PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Permenkes No. 09 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Peta Desa
Peta Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2020 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.695.534,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.521.400.563,00Rp. 1.519.301.300,00

100.14%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.410.486.685,00Rp. 1.436.309.434,00

98.2%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 124.382.934,00

0%

APBDesa 2020 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 201.000.000,00Rp. 201.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 831.846.000,00Rp. 831.846.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.892.300,00Rp. 39.892.300,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 419.094.000,00Rp. 419.094.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 5.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.099.263,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.469.000,00Rp. 7.469.000,00

100%

APBDesa 2020 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 489.303.290,00Rp. 490.511.039,00

99.75%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 313.071.044,00Rp. 315.586.044,00

99.2%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.645.000,00Rp. 161.645.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.267.351,00Rp. 77.267.351,00

93.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 374.200.000,00Rp. 391.300.000,00

95.63%

JDIH Pemkab Rembang

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru

Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor