MojowarnoNEWS – Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan baik dikalangan masyarakat kecil maupun menengah tentang Bantuan Produkrif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Konon UMKM yang mendapat bantuan ini cukup besar, sekitar Rp. 2,4 JUta rupiah. Yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan perbankan himbara lainnya.
Dikarekanan program ini, banyak masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di masing-masing kabupaten, tidak terkecuali di Kabupaten Rembang sendiri.
Hal ini juga di terbukti, banyaknya warga masyarakat yang menyesaki Kantor Desa/Kelurahan hanya untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha. Guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Namun tahukan kita, apa dan siapa sebenarnya yang dimaksud UMKM dalam calon penerima BPUM tersebut. Tentunya kita patut tahu, wan Wajib tahu. Agar tidak multi tafsir dan bahkan menafsirkan sendiri-sendiri siapa sesungguhnya UMKM yang dimaksud.
Melirik sedikit di laman https://oss.go.id milik Badan Kordinasi Penanaman Modal. Disitu disebutkan bahwa ada perbedaan antara jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Satu, Jenis Usaha Mikro, yakni Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria tersebut adalah :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2008)
Dua, Usaha Kecil, yakni Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria tersebut adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008)
Ketiga, Usaha Menengah, yaitu Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2008. Kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2008)
Nah, sekarang jadi terang kan. Siapa sesungguhnya pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut. Agar kita tidak saling mentafsiri satu sama lain.
Semua sudah diatur dalam perundang-undangan dan aturan yang jelas, hanya saja terkadang dalam mengambil kebijakan, kita abai pada hal yang terkadang sepele dan dijumpai sehari-hari.
Jadi, masih bingung mana UMKM, mana UKM? Semoga tercerahkan.[]