Desa Mojowarno

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku. PELATIHAN SID KECAMATAN SUMBER ^^ Selamat Datang di Portal Informasi Kecamatan Sumber ^^

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU-P) rencananya akan disahkan DPR pada September 2019 mendatang.

Namun, menurut Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, RUU ini belum bisa menuntaskan masalah agraria seperti ketimpangan penguasaan lahan, sengketa tanah adat, dan maraknya alih fungsi sawah.

"Dari data yang KPA miliki ada 1 persen masyarakat yang menguasai 58 persen aset tanah di Indonesia. Sehingga ada sekitar 68 persen petani gurem (petani tanpa lahan) yang akan terusik mata pencahariannya," jelas Dewi kepada KBR, Jumat (16/8/2019)

"Belum lagi konflik hak tanah adat dan transmigrasi seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, di mana konflik itu bergulir puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas," lanjutnya.

Menurut Dewi, ada juga masalah konversi tanah yang membuat Indonesia kehilangan sekitar 120 hektare sawah tiap tahun. Sawah-sawah itu dialihfungsikan untuk sektor lain, sehingga menimbulkan kemiskinan struktural sekaligus kerusakan ekologi.

“Sehingga menurut kami, kalau (RUU-P) ini tetap disahkan, akan menjadi kado pahit di Hari Tani Nasional. Karena tanggal 24 September 2019 itu merupakan peringatan 59 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, yang oleh gerakan tani itu dirayakan sebagai Hari Tani Nasional," kata Dewi.


Ombudsman Akan Ajukan Nota Keberatan untuk DPR

Senada dengan KPA, Ombudsman juga menilai RUU Pertanahan masih bermasalah.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Alamsyah, masih ada substansi RUU-P yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1960.

"Masalah Hak Guna Usaha (HGU) masih didominasi oleh pemodal skala besar, adanya penyimpangan dari spirit reforma agraria, di mana RUUP hanya memfokuskan pada akses dan aset. Padahal, dalam reforma agraria, negara dituntut untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih sistematis, terstruktur dan adil," jelas Alamsyah.

"Pembuatan draf RUU-P juga tidak melibatkan semua aspek yang harusnya ada, seperti Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sebagai lembaga yang mewakili masyarakat yang terdampak dari adanya permasalahan tanah di Indonesia," katanya lagi.

Pekan depan Ombudsman akan memberikan nota keberatan kepada DPR. Harapannya agar mereka mengkaji kembali dan menunda pengesahan RUU-P. 

Oleh : Dwi Reinjani, Adi Ahdiat
Editor : Sindu Dharmawan

https://m.kbr.id/nasional/08-2019/kpa__ruu_pertanahan_kado_pahit_untuk_petani/100226.html

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Peta Desa
Peta Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2020 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.695.534,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.521.400.563,00Rp. 1.519.301.300,00

100.14%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.410.486.685,00Rp. 1.436.309.434,00

98.2%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 124.382.934,00

0%

APBDesa 2020 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 201.000.000,00Rp. 201.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 831.846.000,00Rp. 831.846.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.892.300,00Rp. 39.892.300,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 419.094.000,00Rp. 419.094.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 5.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.099.263,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.469.000,00Rp. 7.469.000,00

100%

APBDesa 2020 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 489.303.290,00Rp. 490.511.039,00

99.75%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 313.071.044,00Rp. 315.586.044,00

99.2%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.645.000,00Rp. 161.645.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.267.351,00Rp. 77.267.351,00

93.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 374.200.000,00Rp. 391.300.000,00

95.63%

JDIH Pemkab Rembang

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru

Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor