Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

PAKDE MONO

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024

Info
BREAKING News >>; Nikmati Layanan Capil di Desa dengan "PECEL LELE", memberikan layanan kependudukan lebih dekat di kantor Pemerintah Desa Mojowarno BREAKING News >>; Pembagian Beras 10 kg, kepada KPM BST-PKH Besok hari Sabtu, 24/09/2023. mulai jam 09.00 wib - Selesai. KPM Wajib bawa KTP-el/KK asli, dan tidak boleh diwakilkan. BREAKING News >>;PAKDE Mono, Solusi pelayanan anda di mana saja. nikmati kemudahan pelayanan desa dengan PAKDE Mono, untuk mengajukan beragam surat penting melalui gawai dan gadget langsung dari rumah. cukup 1 anda sudah terlayani sesuai jam kerja berlaku.

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, kenaikan iuran BPJS sudah ideal.

Juru bicara BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menyebut, iuran BPJS sebelumnya belum sesuai dengan besaran pengeluaran dari BPJS Kesehatan, sehingga harus dinaikkan sebesar 100 persen.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS akan menutupi defisit BPJS kesehatan.

"Kalau diterbitkan Perpresnya, ya kan hitungannya pasti untuk menyelesaikan defisit kan begitu. Apa gunanya diterbitkan Perpres kalau tidak memberikan solusi. Ini prosesnya cukup lama, tidak sebulan dua bulan menyesuaikan iuran ini. Tetapi memang, meskipun perlu waktu gradualkan, kan gak tiba kan kita terima PBI hari ini langsung nutup semua, tidak. Tetapi 2020, kita mau bernafas lebih baik, sehingga mampu untuk membayar kewajiban BPJS Kesehatan. Kan begini, kalau hitungan secara matematisnya kan ada, kalau proyeksi kita di tahun 2020 sebetulnya surpluslah ya pembayaran kita," kata Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada KBR, Rabu (30/10/2019).

Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.

"BPJS Kesehatan akan memperbaiki sistem keuangan, sehingga permasalahan defisit takkan terulang setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan," katanya.

Selain itu, belum ada penindakan tegas terkait pendisiplinan penagihan iuran BPJS. Sehingga, BPJS Kesehatan hanya menagih pembayaran iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.

Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf juga tak mengkhawatirkan kemungkinan peserta BPJS Kesehatan akan turun kelas, atau menunggak akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Program JKN ini kan diatur, ini ada aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Tidak bisa sembarangan BPJS kesehatan mengatur-ngatur tanpa ada rujukan regulasi di atasnya. Kalau sanksi atau yang lainkan, sebetulnya sudah diatur soal kalau dia belum mendaftar sebagai peserta di Januari 2019 akan terkena, ketika mengakses pelayanan publik yang lain," jelasnya.

Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sanksi kepada para penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti penunggak takkan diberikan akses pelayanan kesehatan.

Kenaikan Iuran Untungkan Masyarakat

Sementara Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan iuran kepesertaan semua kelas layanan BPJS Kesehatan hingga 100 persen, tetap menguntungkan masyarakat, dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan layanan yang lebih lengkap dengan murah dibanding swasta.

Menurutnya, masyarakat yang keberatan membayar iuran BPJS Kesehatan bisa mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

"Kalau masalah memberatkan, dikembalikan ke bayar berapa dapat benefit apa. Sekarang, yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung. Ini jelas masyarakat mendapatkan manfaat. Bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta, bayar berapa?" kata Suahasil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ia mengklaim, kenaikan iuran hingga 100 persen telah melewati penghitungan yang hati-hati.

Suahasil menyebut, kenaikan iuran tersebut juga masih tergolong murah jika dibanding dengan manfaat yang didapat masyarakat.

Sedangkan data BPJS Watch yang mencatat 2,5 juta masyarakat miskin di Indonesia tak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran, Suahasil mengatakan, semua akan diurus oleh Kementerian Sosial.

"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI.  Dengan tarif yang baru, kita akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut," pungkasnya.

Saat ini, Penerima Bantuan Iuran di Indonesia mencapai 98 juta orang.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Jokowi juga telah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima KBR, kenaikan itu dilakukan
 
untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Kebijakan ini tak lepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mengalami defisit mencapai Rp28 triliun.

Berdasarkan aturan baru, tarif iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 1 melonjak dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

 
Oleh : Lea Chitra
Editor: Kurniati Syahdan

Rubrik Berita ini, adalah hasil kerjasama website desa mojowarno dengan jaringan berita KBR68H Jakarta, yang dipublikasikan secara merata di seluruh Indonesai. Sehingga isi dan konten yang ada, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari KBR68H

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI884penduduk

877

PEREMPUAN

PEREMPUAN877penduduk

1.761

TOTAL

TOTAL1.761penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

37

Surat

Tahun Lalu

62

Surat

Total

352

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 695
Kemarin : 586
Total Pengunjung : 1.448.104
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-12-2024 jam 02:26:18
Shakemap
6.95 LS ; 131.85 BT
Magnitude 5.2
Kedalaman 115 km
128 km TimurLaut TANIMBAR
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 695
Kemarin : 586
Total Pengunjung : 1.448.104
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-12-2024 jam 02:26:18
Shakemap
6.95 LS ; 131.85 BT
Magnitude 5.2
Kedalaman 115 km
128 km TimurLaut TANIMBAR
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 14:00:00
Selasa 07:30:00 14:00:00
Rabu 07:30:00 14:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Jumat 07:30:00 14:00:00
Sabtu 07:30:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.000.000,00Rp. 1.293.100.900,00

17.4%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 760.424.214,00Rp. 1.385.849.115,00

54.87%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.564.244,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 80.000.000,00

31.25%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.000.000,00Rp. 776.483.000,00

22.54%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 37.357.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 353.851.000,00

7.07%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 35.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.409.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.039.414,00Rp. 466.917.555,00

46.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 423.907.700,00Rp. 668.720.270,00

63.39%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.000.000,00Rp. 72.208.000,00

62.32%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 71.909.400,00

30.59%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.477.100,00Rp. 106.093.890,00

50.41%

JDIH Pemkab Rembang

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru

Pemerintah Desa

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak Ada di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak Ada di Kantor