[KBR|Warita Desa] Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap agar pemerintah pusat memberlakukan pembatasan impor garam. Pasalnya, kuota impor garam akan merugikan petani garam yang ada di Jawa Timur.
"Sekarang bagaimana kami sampaikan ke beberapa kementerian termasuk Pak Menteri Maritim pertama memberikan mekanisme kuota pembatasan garam impor di Jawa Timur," kata Khofifah pada Kamis (10/10/2019).
Khofifah mengatakan, garam produksi petani lokal asal Jatim, khususnya di Madura sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk masuk ke industri. Pasalnya, dengan fasilitas geomembrant, maka kadar NHCL sudah sesuai ketentuan.
"Kita menyiapkan format baik agar industri bisa disuport garam lokal. Ketika ada geomembrant di Madura sudah 80 persen, ketika ada geomembrant maka garam-garam di Madura putih bersih dan kadar NHCL sudah 97 sampai 98 persen dan sudah masuk kedalam kualifikasi garam industri," tambahnya.
Selain pembatasan masuknya garam impor di Jatim, Khofifah juga mengusulkan agar di wilayah Madura didirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) garam. Langkah itu dilakukan agar harga garam petani bisa terkerek naik. Salah satu yang akan dibidik adalah produksi garam untuk spa, yang pernah diproduksi di Cirebon, Jawa Barat.
Besarnya kuota impor yang ditetapkan pemerintah membuat harga garam di Madura anjlok beberapa waktu lalu. Bahkan, harga garam pada September 2019 mencapai titik terendah yakni Rp 350 sampai Rp 400 perkilogram.
Rendahnya harga tersebut membuat para petani garam di Jatim beralih profesi. Pada Oktober, diprediksi di Madura akan terjadi puncak panen garam yang dikhawatirkan membuat harga garam makin menurun.
Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan tidak melakukan kartel garam. Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, tidak terpenuhnya satu unsur dari tujuh unsur yaitu unsur harga karena tidak adanya pengaruh terhadap harga.
"Majelis komisi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pasal 11 UU no 5 tahun 1999 tentang perkara garam. Adapun yang mempertimbangkan, tidak adanya unsur mempengaruhi harga. Karena unsur-unsur lain terpenuhi namun mempengaruhi harga tidak untuk menciptakan harga yang eksesif. Sehingga berdasarkan analisis majelis salah satu tidak terpenuhi maka maka perkara garam seluruh terlapor tidak bersalah," ujar Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Gedung KPPU Jakarta, Senin (29/07/2019) malam.
Sebanyak tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam perdagangan garam. Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Kasus dugaan praktik kartel itu terjadi pada 2015. Saat itu industri makanan mendapat garam dengan Nacl 97 persen. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) lantas meminta pemerintah menetapkan kuota impor garam.
Dengan difasilitasi AIPGI, ketujuh perusahaan menggelar pertemuan. Mereka bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Impor Garam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo menghentikan impor garam pada 2021. Luhut beralasan, produksi garam di dalam negeri semakin meningkat, dan diyakini sanggup memenuhi semua kebutuhan garam nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.
Selain itu, menurut Luhut, menghentikan impor garam juga akan menstabilkan harga garam petani, yang biasanya anjlok saat garam-garam impor itu tiba dan masuk ke pasaran.
"Tadi saya saran ke Presiden soal harga garam, supaya itu jangan lagi impor-impor kita. Karena saya pikir itu membuat harga garam jadi turun. Apalagi impor pada waktu panen. Sekarang dalam perjalanan itu sudah bertahap kan. Eloknya enggak usah ada